wajahborneo.com, Seruyan – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda memastikan akan me-reposisi dan mutasi pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Reposisi tersebut meliputi pergeseran antar instansi, kenaikan pangkat, hingga penempatan yang setara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kapasitas kepemimpinan para pejabat.
Selanorwandan menyampaikan, proses reposisi dan mutasi pejabat dilakukan melalui mekanisme penilaian yang ketat, termasuk uji kelayakan jabatan dengan kompetensi (job fit) dan pemaparan langsung oleh masing-masing kepala dinas.
“Bahwa ini (Job Fit) kita laksanakan dengan menilai kapasitas kepemimpinan, orientasi ke depan, serta komitmen terhadap program kerja. Ini adalah hal yang wajib dilakukan untuk menjawab janji kepada masyarakat sebagai pemilik daerah ini,” kata Bupati, Ahmad Selanorwanda, Senin, 14 April 2025.
Wanda-sapaannya- menjelaskan, proses job fit dilakukan dengan metode yang agak berbeda, salah satunya meminta para kepala dinas untuk mempresentasikan kinerjanya, visi terhadap dinas yang dipimpin dan program tahun berjalan hingga rencana-rencana ke depan.
“Dari sana akan terlihat kualitas kepemimpinan, kemampuan komunikasi, serta bagaimana ia mengelola lembaga-nya agar reputasinya tetap terjaga. Kepala dinas itu posisinya manajerial, jadi harus mampu memonitor, mengukur, serta mengevaluasi kinerja jajarannya,” lanjutnya.
Wanda menegaskan, penguasaan teknis yang relevan sangat penting bagi seorang pejabat dalam memimpin suatu instansi pemerintahan.
“Kalau ilmu yang dimiliki tidak sesuai, bagaimana dia bisa menata kelola instansi? Apalagi kalau pengalaman dan kemampuan teknisnya tidak memadai,” tambahnya.
Penempatan jabatan hasil dari proses job fit akan disesuaikan dengan kecocokan kemampuan dan posisi. Jika tidak ditemukan kecocokan, maka pejabat tersebut bisa saja di nonjob-kan.
Selain itu, catatan-catatan selama pejabat tersebut memimpin juga menjadi bahan evaluasi, termasuk jika ada indikasi memperoleh jabatan dengan cara yang tidak sesuai dengan tata kelola kepangkatan dan jabatan.
“Semua itu menjadi penilaian kita juga,” tutupnya.

