Pro Bono Layanan Pendampingan Hukum Profesional Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Wakil Bupati Seruyan H. Supian (2 dari kanan), Kakanwil Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor (4 dari kiri), Kamis, 23 April 2026. Foto/Said Muhamad Dandi

wajahborneo.com, Seruyan – Upaya memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Seruyan, Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Tengah telah menyediakan layanan Pro Bono yaitu pendampingan hukum profesional tanpa dipungut biaya.

Itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor saat diwawancara Jurnalis usai menghadiri kegiatan pelatihan paralegal Posbankum tingkat Desa/ Kelurahan di Gedung Serba Guna Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis, 23 April 2026.

Hajrianor mengemukakan, layanan Pro Bono tersedia bagi masyarakat desa kurang mampu. Layanan rujukan advokat  ini memberikan pendampingan hukum profesional tanpa dipungut biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kita ingin memberikan pendampingan hukum profesional bagi masyarakat kurang mampu, tentunya layanan Pro Bono ini menjadi solusi yang sangat menguntungkan,” ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan pelatihan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bertujuan membekali paralegal agar memiliki kompetensi untuk menjawab setiap permasalahan masyarakat, memberikan arahan, konsultasi, dan menjadi garda di tingkat desa dalam memberikan pelayanan maupun pendampingan hukum khususnya bagi warga kurang mampu.

“Paralegal telah memiliki kompetensi untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat kita, sehingga masalah dapat diselesaikan secara musyawarah atau mufakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Seruyan Supian menjelaskan, paralegal menjadi garda terdepan dalam membantu menyelesaikan masalah hukum, sehingga permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mufakat di tingkat desa sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih rumit. Adanya layanan Pro Bono bisa digunakan masyarakat yang ingin melakukan pendampingan hukum.

“Kami ingin memberikan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang tidak mampu,” katanya.

Supian berharap, masyarakat harus segera mengetahui keberadaan layanan ini melalui sosialisasi yang masif, termasuk pemasangan spanduk di setiap desa agar masyarakat tidak lagi bingung saat menghadapi masalah hukum.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor            : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link