WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Seorang pemuda SM, diciduk Polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Pasar Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kamis sore, 18 Februari 2021.
SM tidak menduga gerak-gerknya telah diintai polisi ketika sebelumnya telah mendapat informasi peredaran barang haram tersebut.
“Salah saya apa pak?” ujar SM yang kaget dan bertanya tentang perihal kesalahannya kepada Polisi. Namun SM tak bisa mengelak lagi ketika Polisi mendapati 1 bungkus rokok di kantong celananya yang ternyata di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu.
Kejadian penangkapan ini berlangsung di lokasi pasar Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, dan sontak membuat heboh warga sekitar yang menyaksikan penangkapan tersebut.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono selalu menekankan untuk tidak memberi ruang dan celah bagi pelaku tindak pidana baik pengguna maupun pengedar Narkoba bermain main di wilayah hukum Polres Seruyan. Melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar adanya bahwa kami Polsek Hanau telah mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika di Mapolsek Hanau. Kemudian langkah selanjutnya saat ini dilaksanakan tahap penyidikan,” imbuh Azmi.
Ikut diamankan sebagai barang bukti satu buah plastik klip isi sabu seberat 5,01 gram dan satu buah telepon genggam merk Xiaomi S2 dan saat ini pelaku sedang diperiksa pada tahap penyidikan.
Pada kesempatan itu pula Kapolsek Hanau menekankan agar masyarakat mampu menjaga diri dan keluarga untuk tidak terjerumus dalam jerat bahaya Narkoba. Sayangi diri dan keluarga sebab mencegah lebih baik daripada mengobati.

