WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seruyan Polda Kalteng melalui KANIT SPKT 2 melaksanakan mediasi kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi diKuala Pembuang, Selasa (13/06/2023).
Hal ini disampaikan KA SPKT Polres Seruyan IPDA Mochamad Muslichodin mengatakan pihaknya melalui Kanit SPKT 2 melakukan upaya mediasi dengan melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak atas permasalahan yang dialami pasangan suami istri (pasutri) dalam perselingkuhan hingga menjurus ke arah pertengkaran.
“Personel yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut diantaranya Kanit SPKT 2 Aipda Prasusilo bersama anggota Briptu Agung Dedeh,” terangnya.
Adapun tujuan petugas menyelesaikan masalah tersebut karena adanya laporan masalah perselingkuhan yang berujung pada pertengkaran antara Jamrianto (54) suami dari Rayati (52) selaku pihak pertama yang diduga melakukan hubungan perselingkuhan dengan Miriyana (34) selaku pihak kedua.
Selanjutnya petugas melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan setelah mendapat kata sepakat didampingi keluarga untuk menyelesaikannya dengan cara berdamai secara keluarga.
“Dalam permasalahan ini kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari, selama kegiatan berjalan aman dan lancar,” tutup KA SPKT.
