Tegas Soal Narkoba, Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Penangkapan Pengedar Sabu di Montallat

Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto. Foto/Ist/yon

wajahborneo.com, Barito Utara — Pengungkapan 17 paket sabu dari seorang pria paruh baya berinisial SM (39) di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, mendapat apresiasi tajam dari DPRD Kabupaten Barito Utara.

Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, menyatakan dukungan penuh atas langkah cepat Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok daerah.

“Ini adalah bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak main-main. Saya apresiasi jajaran Polsek Montallat dan Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujar Gun Sriwitanto, Minggu, 22 Maret 2026.

Politisi yang akrab disapa Gun itu menegaskan, peredaran narkoba di wilayah Barito Utara sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan jika tidak ditangani secara masif.

Menurutnya, ditemukannya barang bukti berupa timbangan digital dan 17 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip mengindikasikan bahwa tersangka bukan sekadar pemakai, melainkan diduga kuat sebagai pengedar yang beroperasi di kawasan perkebunan PT. TOP.

“Ini peringatan keras bagi kita semua. Jangan sampai kawasan perkebunan atau daerah terpencil menjadi ladang empuk bagi bandar narkoba. Saya minta aparat terus melakukan pengawasan ketat, dan masyarakat harus menjadi mata dan telinga polisi,” tegasnya.

Gun Sriwitanto juga menyoroti pentingnya penguatan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Polres Barito Utara tidak berhenti pada pengungkapan kasus ini, tetapi terus mengembangkan jaringan hingga ke akar peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

“Kami di DPRD akan terus mendukung penganggaran untuk program pemberantasan narkoba, termasuk rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Namun, untuk para bandar dan pengedar, jangan beri mereka ruang. Proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.

Sebagai informasi, tersangka SM diringkus di rumahnya di Jalan Houling KM 1 PT. TOP, RT 004, pada Rabu (18/03/2026) sore. Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta peralatan lainnya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (yon/bam/red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link