WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Polres Seruyan melalui jajarannya Polsek Danau Sembuluh terlihat sedang melaksanakan Pemasangan Maklumat Kapolri Nomor : 1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), pemasangan ini bertempatan pada beberapa toko yang berada di Desa Sembuluh 1 dan 2 Kecamatan Danau Sembuluh Kabupten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sabtu, 2 Januari 2021 siang, Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Triyanto melalui Kanit Intelkam Bripka Relly dan Kanit Provos Bripka Roby melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Tentang pembubaran FPI.
“Pemasangan Maklumat Kapolri itu bertujuan agar menjaga situasi kamtibmas serta larangan dalam menggunakan semua atribut FPI kepada seluruh masyarakat Desa,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops Kompol Guntur Tri Bawono.
“Pemasangan Maklumat Kapolri ini kami utamakan pada pertokoan yang berada di desa, kantor desa serta tempat ibadah, diharapkan agar semua masyarakat mengerti serta paham terkait adanya pembubaran FPI ini kita harus sama-sama saling menjaga kamtibmas,” terangnya.

