Tersangka Pembangunan Jalan Tembus Antar Kecamatan di Seruyan Jalani Tahanan Kota

SEJUMLAH Penyidik Kejari Seruyan memasangkan alat detection kit kepada tersangka S. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Penyelidikan proyek Pembangunan jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan memasuki babak baru.

Kontraktor pelaksana proyek jalan tembus antar kecamatan di wilayah hilir ke hulu yang diketahui berinisial S ditetapkan tersangka, saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan kota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi bersama Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias, Kamis, 25 Januari 2023 mengatakan, mencuatnya kasus tersebut berawal pada tahun 2017, Dinas Pekerjaan umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) Kabupaten Seruyan mengadakan kegiatan pembangunan Jalan Kuala Pembuang menuju Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp986 juta.

Selanjutnya, S sebagai kontraktor pelaksana menggunakan perusahaan CV Adie Jaya Pratama milik Hariadi untuk menjalankan proyek tersebut.

Awal pekerjaan, uang muka proyek dicairkan sebesar 30 persen dari besaran nilai kontrak atau sebesar Rp295.800.000 pada 21 Juni 2017.

“Bahwa dalam pelaksanaan di lapangan Hariadi selaku Direktur CV Adie Jaya Pratama tidak mengetahui dengan jelas dan tidak pernah menandatangani berkas-berkas terkait Pembangunan jalan tersebut dikarenakan CV Adie Jaya Pratama dipinjam namanya oleh S yang melaksanakannya bersama AS.

Karyadi menuturkan, kegiatan pembangunan jalan diwilayah Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau tahun 2017 dihentikan berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak, tertanggal 15 Desember 2017.

“Alasan pemberhentian karena keadaan kahar (banjir). Dari penghentian kontrak tersebut penyedia diminta untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima,” katanya.

Karyadi menambahkan, bahwa pada 24 Januari 2024 telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara seluruhnya dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp200.800.000 yang diserahkan kepada pihak Kejari Seruyan.

“Sejak Selasa, 23 Januari 2023, S berstatus tahanan kota, karena yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Selain menjalani tahanan kota, untuk memaksimalkan pengawasan terhadap tersangka, penyidik Kejari Seruyan juga memasang alat detection kit di tubuh S.

Dijelaskan, detection kit adalah bagian dari upaya kejaksaan sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk memaksimalkan pengawasan penahanan rumah, kota, maupun pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah atau kota  dengan memasang alat pengawas elektronik (APE) yang dipasang di kaki tersangka/terdakwa.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version