Terus berkembang, Ahmadiyah Dirikan Rumah Ibadah di Trans Unit V, Begini Respon Pemkab dan FKUB

Wakil Bupati Seruyan, H Supian menghadiri perencanaan kegiatan Forum Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Seruyan tahun 2025 di aula Kantor Kemenag Seruyan, Kamis, 7 Agustus 2025. Foto/Akhdini

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Meski ajarannya dianggap menyimpang, Kelompok Ahmadiyah di Trans Unit V Tanggul Harapan, Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terus berkembang.

Terbaru, kelompok Ahmadiyah mendirikan rumah ibadah untuk pengikutnya di wilayah eks transmigrasi tersebut.

Terkait itu, Wakil Bupati (Wabup) Seruyan, H. Supian menyampaikan pandangannya, rumah ibadah yang dibangun kelompok Ahmadiyah, hendaknya segera ditanggapi dan ditangani, salah satunya melakukan koordinasi dengan pihak FKUB Provinsi dan MUI. Itu ini dilakukan agar tidak menyalahi prosedur maupun peraturan yang berlaku.

“Meskipun kelompok Ahmadiyah ini sudah ada keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan MUI, yang menyatakan ajarannya tidak sesuai atau menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam,” kata Wabup H Supian saat menghadiri perencanaan kegiatan Forum Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Seruyan tahun 2025, di aula Kantor Kemenag Seruyan, Kamis, 7 Agustus 2025,

Kegiatan tersebut, juga dihadiri Ketua FKUB Seruyan, Argiansyah, dan pengurus, perwakilan dari Polres Seruyan, Kejaksaan Negeri Seruyan, serta Pemda Seruyan, juga hadir perwakilan dari masing-masing tokoh agama di Kabupaten Seruyan.

Untuk itu kata Wabup yang karib disapa Guru Supian,  sikap Pemerintah Daerah yakni melakukan pencegahan bagaimana caranya agar ajaran mereka (Ahmadiyah) tidak berkembang.

Pencegahan ini dapat dilakukan dengan tetap melakukan pengawasan, dan pembinaan kepada kelompok Ahmadiyah, termasuk masyarakat sekitarnya.

Pihaknya mengakui, keberadaan kelompok Ahmadiyah ini dari tahun-tahun sebelumnya ada mengalami perkembangan. Oleh karena itu, pihaknya berupaya dengan melakukan koordinasi maupun sosialiasi kepada masyarakat sekitarnya agar mengetahui yang sebenarnya ajaran kelompok tersebut berdasarkan keputusan MUI dan SKB Tiga Menteri tidak sesuai dengan pokok-pokok ajaran Islam.

“Kita sosialisasikan dengan masyarakat sekitar dengan memberitahukan kepada mereka bahwa ajaran Ahmadiyah itu tidak sesuai dengan pokok-pokok ajaran Islam,” katanya.

Sementara menurut Ketua FKUB Seruyan Argiansyah mengutarakan, saat ini jumlah kelompok Ahmadiyah ini sebanyak 72 orang atau sebanyak 20 kepala keluarga (KK).

“Dalam hal ini, perkembangan jumlah mereka mengalami peningkatan. Oleh sebab itu, kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap kelompok Ahmadiyah ini, agar tidak melakukan atau menyebarkan ajaran mereka kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Terkait pembangunan rumah ibadah yang telah mereka bangun, imbuhnya, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pihak provinsi, untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Karena, meskipun apa yang telah dilakukan kelompok Ahmadiyah ini melanggar peraturan terhadap keputusan SKB Tiga Menteri dan MUI, namun kami akan mencari solusi yang terbaik,” paparnya. (din/red3)

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link