wajahborneo.com, Seruyan – Setelah Kabupaten Seruyan terbentuk dari pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur, pada tahun 2003, Rumah Sakit Persiapan Kuala Pembuang resmi berdiri. Pembentukan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 32 Tahun 2003.
Dua tahun kemudian, pada 2005, rumah sakit ini secara resmi menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor 17 Tahun 2005. Pada awal berdirinya, rumah sakit ini berstatus sebagai rumah sakit tipe D.
Namun, perjalanan RSUD Kuala Pembuang tidak berhenti di situ. Dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan, rumah sakit ini berhasil naik kelas menjadi rumah sakit tipe C pada tahun 2016.
Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 05 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 34 Tahun 2016.
Sebagai salah satu rumah sakit utama di Kabupaten Seruyan, RSUD Kuala Pembuang telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komitmen ini dibuktikan dengan pencapaian akreditasi paripurna, predikat tertinggi dalam penilaian manajemen mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Kuala Pembuang, dr. Ali Wardana menyatakan, RSUD Kuala Pembuang saat ini sudah mencapai level tertinggi yakni akreditasi paripurna.
Pencapaian akreditasi paripurna ini bukanlah akhir dari perjalanan RSUD Kuala Pembuang. Rumah sakit ini terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dengan berpegang pada slogan “PASTI TERASA” yang berarti Profesional, Akuntabel, Sigap, Teliti, Inovatif, Terpercaya, Ramah, dan Sabar.
RSUD Kuala Pembuang juga telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Sesuai Keputusan Bupati Seruyan No. 188.45/ 540 /2017 Tanggal 29 November 2017.
“Dengan semangat ini, RSUD Kuala Pembuang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan humanis bagi masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring, Kabupaten Seruyan,” jelasnya. (red3)