WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Satgas Operasi Yustisi Polres Seruyan Polda Kalimantan Tengah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya dengan menurunkan Tim Yustisi Gabungan Polri dan Satpol PP di Pasar Saik Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 19 Januari 2021.
Terkait kegiatan operasi tersebut, tim gabungan masih ditemukannya masyarakat yang taat protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di rumah.
Tim Yustisi memberikan teguran tertulis dan teguran lisan serta memberikan sangsi kepada pelanggar untuk menimbulkan efek jera di tengah pandemi Covid-19 yang melanda ini.
”Kepada masyarakat agar membantu pemerintah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai covid-19 dengan menerapkan pola hidup sehat untuk memutar rantai penyebaran virus covid-19 ini,” ucap Kasat Binmas Polres Seruyan AKP Wawan Ariyana mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.
Terkait hal itu. petugas Yustisi memberikan teguran tertulis maupun teguran lisan dan memberikan imbauan terhadap masyarakat yang beraktivitas di pasar untuk selalu mematuhi prokes.

