wajahborneo.com, Seruyan – Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas lintas di jalan raya. Satlantas Polres Seruyan akan menerapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau yang lebih dikenal dengan Tilang Elektronik.
Itu dikatakan Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Subronto saat memimpin apel pagi di Halaman Mapolres Seruyan, Selasa, 21 April 2026.
Apel tersebut diikuti pejabat utama (PJU) Polres Seruyan, beserta seluruh personel Polres Seruyan lainnya.
Subronto mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas di jalan raya masih kurang dan banyak ditemui tidak menggunakan helm. Untuk itu, penerapan tilang elektronik dinilai menjadi solusi dalam penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan sistem elektronik.
“Dalam memudahkan penilangan terhadap para pelanggar sistem elektronik kami nilai cukup efesien. Sistem ini bekerja menggunakan teknologi seperti kamera CCTV, sensor, dan perangkat lunak analitik untuk mendeteksi serta mencatat pelanggar lalu lintas secara otomatis tanpa kehadiran fisik petugas di lokasi,” katanya.
Dia menjelaskan, sistem ETLE bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, dan keamanan pengendara di jalan raya, sekaligus menjamin penerapan hukum yang sama bagi semua pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Seruyan.
Untuk mendukung itu, personel diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas serta mensosialisasikan keberadaan sistem ETLE sebagai upaya preventif pelanggar lalu lintas.
“Sistem ETLE kami nilai dapat membantu tugas personel dalam menindak pelanggar lalu lintas tanpa adanya kehadiran petugas di lokasi,” ujarnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
