WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Sosialisasi Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) Bagi Daerah untuk Pemberian Insentif Kepada Desa, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kegiatan yang juga melibatkan The United States Agency For International Development Sustainable Environmental Governance Across Regions (USAID SEGAR), Pemkab Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seruyan sedang mengupayakan langkah strategis dan telah menyepakati rencana tindak-lanjut untuk mengimplementasikan penggunaan sisa DBHDR.
Rancangan tindak lanjut yang disepakati adalah penyusunan Peraturan Bupati Seruyan, pelatihan bagi pemuda dan desa dalam rangka implementasi dan dukungan untuk monitoring dan evaluasi.
“Melalui Peraturan Bupati, diharapkan perangkat desa mampu meningkatkan kinerja lingkungan hidup, sehingga bagi perangkat desa yang mempunyai kinerja sangat baik akan diberikan apresiasi melalui insentif melalui dana DBHDR,” katanya.
Dia menambahkan, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kepada desa tentang kebijakan DBH-DR dan STDR serta memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pemerintah desa tentang kebijakan tentang persyaratan dan pelaporan yang diperlukan untuk mengajukan insentif dari DBHDR itu sendiri.
“Saya harapkan seluruh camat untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada desa, dan untuk kepala desa diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga dapat memahami seluruh peraturan yang disosialisasikan untuk pemanfaatan dan DBHDR,” paparnya.

