27 Warga Hanau Terima Santunan Duka Cita dari Pemkab Seruyan

BUPATI SERUYAN Yulhaidir menyerahkan bantuan duka cita kepada salah satu keluarga di Pembuang Hulu Kecamatan Hanau. Rabu, 13 Juli 2021. Foto/Ist/wajahborneo.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bupati Seruyan Yulhaidir menyerahkan bantuan santunan duka cita untuk wilayah Kecamatan Hanau sebanyak 27 orang ahli waris dengan besaran untuk setiap ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp2.5 juta.

Penyerahan santunan duka cita tersebut merupakan bagian dari bantuan tahap 1 yang telah dicarikan sebanyak 114  ahli waris Se Kabupaten Seruyan. Program bantuan santunan duka cita tesrebut merupakan program Bupati Seruyan Yulhaidir yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, santunan tersebut juga tertuang di dalam Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2020 tentang pemberian santunan duka cita bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp2,5 juta.

Bupati Seruyan berharap santunan duka cita dari pemerintah tersebut dapat membantu masyarakat yang tidak mampu yang anggota keluarganya meninggal dunia.

“Santunan duka cita ini untuk masyarakat kurang mampu dengan tujuan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Yulhaidir, Rabu, 14 Juli 2021.

“Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat. Jadi diharapkan kepada ahli waris yang menerima bantuan ini jangan disalahgunakan, harus digunakan sebaik-baiknya,” harapnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Seruyan ini menjelaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan santunan kematian dari Pemkab Seruyan adalah penduduk yang memenuhi syarat.

Adapun syarat tersebut yakni keluarga miskin, berdomisili di wilayah Seruyan, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kepala Desa atau Lurah dan Kartu Keluarga atau formulir pendataan daftar rumah tangga, disertai dengan surat pernyataan bahwa Kartu Keluarga (KK) masih dalam proses. Selain itu, memiliki surat keterangan tidak mampu, meninggal dunia dengan sebab apa pun, Surat Keterangan Kematian dari kepala desa atau lurah tempat domisili, surat keterangan atau pernyataan sebagai ahli waris dari kepala desa atau lurah tempat domisili mengetahui camat, diajukan oleh ahli waris kepada bupati melalui Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat.

“Saya harap pihak kecamatan dan desa juga mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” paparnya.

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version