TERDUGA pengangkut kayu ilegal beserta barang bukti. Foto/Istimewa

WAJAHBORNEO.com, Barito Utara -Muhammad Rasel (27) warga Pelaihari, Hairani (31) warga Barito Kuala,  Mahyudi (36) warga Takisung dan Rusmawardi (39) juga warga Taka, keempat warga Kalimantan Selatan itu kini harus berurusan dengan pihak Polres Barito Utara Kalimantan Tengah, karena kedapatan membawa kayu yang diduga ilegal.

Ke empat orang tersebut di tahan berikut truk yang dibawanya sejak 19 Januari 2021 kemarin.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SIK, Jumat, 22 Januari 2021 menjelaskan, kronologi penangkapan kayu tersebut berawal pada Selasa, 19 Januari 2021 kemarin sekitar pukul 09.00 WIB pihaknya   mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa truck yang memuat kayu gergajian atau kayu masak yang diduga jenis Balau panjang sekitar 4 meter yang berada di Desa luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat.

Kemudian setelah mendapat informasi tersebut KBO beserta Unit melakukan patroli ke arah Desa Luwek Hilir dan ditemukan 4 unit truk dengan Nopol AG 9397 UD bermuatan Kayu gergajian jenis Balau sebanyak 7 kubik. Lalu, truk dengan Nopol KT 8837 Y muatan kayu gergajian jenis Balau sebanyak 7 M3, kemudian DA 8023 LM muatan kayu gergajian jenis Balau sebanyak 7 M3 dan truk bernopol DA 8247 PM dengan muatan kayu masak jenis Balau sebanyak 7 M3.

“Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan, kemudian 4 unit truk tersebut diamankan beserta sopir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

“Saat ini, ke empat tersangka ini sudah diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut,” kata Tommy.

Dijelaskan Tommy, pasal yang disangkakan terhadap pembaya kayu tersebut adalah pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link