WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
Disisi lain, penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektroni.
Terkait itu, Wakil Bupati (Wabup) Seruyan, Hj Iswanti mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Seruyan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan atau regulasi yang ada.
Pernyataan itu disampaikan Wabup Hj Iswanti saat membuka kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) penyusunan rencana pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, penyusunan peluang investasi Seruyan dan usulan pembentukan forum pemberdayaan Usaha Mikro Kecil (UMK), Jumat, 31 Maret 2023.
Dia mengatakan, maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan input dari seluruh perangkat daerah atas kegiatan FGD dalam rangka penyusunan rencana pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Kegiatan ini juga memberikan informasi mengenai peluang investasi di daerah guna menciptakan iklim investasi yang baik daya saing daerah dan pencapaian target realisasi investasi serta pemberdayaan,” ungkapnya.
Selain itu juga, untuk penguatan UMK oleh seluruh pemangku kepentingan secara terintegrasi, kolaboratif memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha UMK terhadap arti pentingnya memiliki izin usaha yang sah sebagai legalitas dalam menjalankan usaha.
“Sehingga dengan adanya pemahaman dan kepatuhan terhadap legalitas perijinan berusaha dapat memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” paparnya.

