Masa Tenang Pilkada, KPU Ingatkan Paslon Soal Larangan Kampanye

Mendekati hari H pemungutan suara, Ketua KPU Seruyan Muhammad Abdiannoor bersama Forkopimda meninjau surat suara Pilkada 2024 sebelum didistribusikan. Paslon dan tim kampanye diimbau untuk tidak melakukan kampanye dimasa tenang. Foto/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan memasuki masa tenang selama tiga hari dimulai pada 24 hingga 26 November sebelum hari H pemungutan suara yang akan berlangsung Rabu, 27 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor mengingatkan kepada seluruh tim kampanye pasangan calon agar  selama masa tenang paslon beserta timnya dilarang melakukan kampanye, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Besok tanggal 24 November kita telah memasuki tiga hari masa tenang, dimana di hari tenang itu sudah dilarang kampanye pada masa hari tenang tersebut,” kata Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor, Sabtu, 23 November 2024.

Abdiannoor menambahkan, mengingat pelaksanaan pemungutan suara yang akan beberapa hari lagi, KPU Seruyan juga telah menyiapkan berbagai persiapan pelaksanaan tersebut termasuk distribusi logistik Pilkada.

Dimasa tenang, KPU Kabupaten Seruyan juga akan mulai melakukan distribusi logistik ke seluruh TPS untuk persiapan hari pemungutan suara.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan untuk datang ke TPS pada 27 November untuk menggunakan hak pilih,” jellasnya. (red3)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link