wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di ruang paripurna DPRD, Senin, 17 Maret 2025.
Paripurna kali ini membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Agenda utamanya, mendengarkan jawaban Gubernur atas berbagai pertanyaan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait isi dan tujuan Raperda tersebut.
“Jawaban dari Gubernur hari ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan regulasi yang lebih kuat dan berpihak pada kepentingan daerah. Setelah ini, kita masuk ke tahap pembahasan mendalam, hingga nanti diberikan tanggapan akhir dari DPRD,” kata Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
Raperda yang sedang digodok ini diharapkan mampu menjadi solusi atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan pendapatan daerah. Arton menyoroti kondisi riil di lapangan, di mana banyak penambang pasir dan batu beroperasi tanpa izin resmi.
“Saat ini, aktivitas tambang ilegal lebih dominan daripada yang legal. Ini tentu sangat merugikan daerah. Raperda ini diharapkan memberi kepastian hukum dan jaminan usaha bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tambang, terutama pasir dan batu bangunan,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran regulasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang legalisasi usaha tambang rakyat yang selama ini sulit mengakses perizinan. Selain memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal, Raperda ini juga diharapkan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan regulasi yang jelas, aktivitas tambang akan lebih tertib dan dapat dikelola untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Regulasi ini adalah bentuk keseriusan kita dalam mengatur sektor tambang agar memberi manfaat maksimal bagi daerah. Kita ingin PAD meningkat, tapi juga lingkungan dan hak masyarakat tetap terlindungi,” katanya.
Raperda ini akan segera masuk ke tahap pembahasan lanjutan oleh DPRD bersama pihak eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya, sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda. (din/red2)

