wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, H. Sugiyarto, Selasa, 4 November 2025 menilai persoalan plasma yang tak kunjung dipenuhi sejumlah perusahaan perkebunan sudah berada pada tahap yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Sugiyarto menyebut, isu yang menyangkut hak masyarakat ini telah berlarut-larut tanpa arah penyelesaian yang tegas dari pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah. Ini menyangkut hak masyarakat yang seharusnya dipenuhi sejak lama,” ujarnya.
Sugiyarto menegaskan, kewajiban plasma bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk kemitraan yang diwajibkan untuk memastikan masyarakat sekitar kebun memperoleh manfaat nyata.
“Aturan sudah jelas, tinggal dijalankan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan,” katanya.
Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan plasma telah menciptakan ketimpangan yang semakin terasa di desa-desa sekitar areal perkebunan. Perusahaan, kata dia, tidak boleh sekadar mengejar keuntungan sembari mengabaikan komitmen sosial mereka.
“Perusahaan mesti bertanggung jawab. Jangan hanya menikmati hasil, sementara masyarakatnya dibiarkan menunggu,” katanya.
Dia menginginkan pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di sektor tersebut. Menurutnya, langkah ini akan memaksa perusahaan mematuhi kewajiban yang telah diatur.
“Kalau ada yang melanggar, ya harus ada sanksi. Tidak boleh lagi ada toleransi,” tegasnya. (din/red2)

