Ketua DPRD Kalteng Buka Masa Persidangan III 2026: Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong menandatangani berita acara dokumen reses DPRD Kalteng di Sidang Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menutup Masa Persidangan II sekaligus membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu, 13 Mei 2026.

Rapat paripurna gabungan ini, lembaga legislatif menegaskan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Seluruh instrumen akan digunakan untuk mengawal ketat roda pembangunan daerah agar tetap berada pada jalur yang benar.

Sidang paripurna yang dihadiri mayoritas anggota parlemen DPRD Kalteng tersebut juga diisi dengan penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggunggjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong mengatakan pihaknya mengevaluasi kinerja periode sebelumnya dan menetapkan arah kebijakan strategis yang jauh lebih ketat ke depan.

Arton menekankan bahwa transisi masa persidangan ini wajib dijadikan momentum bagi seluruh legislator untuk memperketat dan mempertebal pengawasan terhadap seluruh program kerja yang dieksekusi oleh pemerintah daerah.

“Pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal,” ujarnya.

Arton menambahkan, setiap produk kebijakan serta alokasi anggaran yang disusun bersama eksekutif tidak boleh hanya berakhir di atas kertas. Segala bentuk pemanfaatan dana daerah wajib memberikan dampak instan dan nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas, sekaligus mengamankan pondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Namun demikian, Arton mengingatkan kembali urgensi menjaga nilai-nilai akuntabilitas dalam setiap pemanfaatan anggaran daerah. Sinergi yang kuat diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya bersih dan transparan, tetapi juga responsif terhadap berbagai keluhan dan aspirasi mendesak.

Memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, tantangan makroekonomi dan sosial di Kalimantan Tengah menuntut respons cepat dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap dapat terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders),” paparnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link