wajahborneo.com, Seruyan — Sepanjang tahun 2025 – 2026 terdapat tujuh pasar modern yang akan berinvestasi di wilayah Kabupaten Seruyan. Ritel ini nantinya tersebar pada 4 kecamatan dan saat ini proses perizinan sudah diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan saat diwawancara di Ruang Kerjanya, Selasa, 12 Mei 2026, mengatakan, akhir tahun 2025 hingga awal 2026 terdapat perkembangan signifikan dalam investasi pasar modern di Kabupaten Seruyan, diantaranya Indomaret mendirikan empat gerai, dan Alfamart tiga gerai. Adapun gerai-gerai ritel tersebut berada di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Desa Pematang Kambat Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Desa Rungau Simpang Tangar Kecamatan Danau Seluluk, dan Kecamatan Hanau dengan izin masih diproses.
“Indomaret 4 gerai masuk dan beroperasi awal tahun 2026. Serta terdapat 3 gerai baru Alfamart yang permohonan sudah diajukan awal Mei 2026,” katanya.
Dia menambahkan, kuota per kecamatan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda), yang mana setiap kecamatan hanya diperbolehkan memiliki maksimal 2 pasar modern (baik kombinasi Indomaret-Indomaret, Alfamart-Alfamart, maupun campuran keduanya).
Dijelaskan Sugian, proses perizinan harus mendapatkan persetujuan pemerintah desa, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait. Untuk status lahan bangunan wajib berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan. Hal ini juga didukung dengan verifikasi melalui koordinat Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Seruyan.
“Pemohon wajib menyusun detail engineering design (DED) atau site plan lokasi yang dibahas bersama Dinas PUPR, serta perlu mendapat rekomendasi Dinas Koperindag Kabupaten Seruyan sebelum izin usaha online single submission (OSS) dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
- Kontrributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

