wajahborneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan agenda rapat dan kunjungan kerja Masa Persidangan II Tahun 2026, yang mencakup rangkaian kegiatan Februari hingga Maret 2026.
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I hingga Komisi IV, Sekretaris DPRD, tenaga ahli, dan unsur terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin, 2 Februari 2026.
Junaidi mengatakan, salah satu hasil rapat Banmus dimasukkannya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konflik Pertanahan untuk dibahas pada Februari 2026, bersamaan dengan kegiatan Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Ditambahkan Junaidi, agenda rapat ini akan dilaksanakan secara bersamaan di ruangan yang berbeda. Penyusunan jadwal dimulai dengan rapat Pansus pada 3 Februari yang bersifat tentatif menyesuaikan undangan. Adapun agenda kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dijadwalkan pada 4–7 Februari 2026.
“Agenda lanjutan dan kunjungan kerja kembali disepakati berlangsung 9 sampai 14 Februari 2026, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15 hingga 17 Februari 2026,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tanggal 18 dan 19 Februari 2026 dialokasikan untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, yang pelaksanaannya bersifat tentatif menunggu kesiapan pihak eksekutif.
Junaidi menambahkan, 20 Februari 2026 menyesuaikan dengan agenda pihak eksekutif, sedangkan kegiatan pada 21 hingga 24 Februari 2026 tetap dilaksanakan, dengan catatan tanggal 24 Februari 2026 kembali dilaksanakan pembahasan Konflik Pertanahan dan RDP secara tentatif.
“Pengaturan waktu rapat disepakati pada pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB, yang teknis pelaksanaannya diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan agar tidak terjadi benturan jadwal,” katanya.
Lebih lanjut disepakati, agenda 25 hingga 28 Februari 2026 dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan bulan Maret, berupa agenda Pansus dan RDP
hingga pertengahan Maret, dengan penyesuaian masa cuti bersama pada 16–24 Maret 2026. Seluruh agenda pembahasan Raperda ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026.
“Untuk 31 Maret 2026, Ruang Rapat Gabungan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan agenda RPJPD/RPJMD Tahun 2025 siang harinya,” jelasnya.
Ditegaskan Junaidi, agenda konsultasi tidak dimasukkan ke dalam jadwal resmi DPRD dan dilaksanakan insidentil sesuai kebijakan pimpinan, dengan memanfaatkan jadwal kunjungan kerja yang sudah ada dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. (din/red2)

