wajahborneo.com, Barito Utara – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara yang mengawal proses pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengemukakan proses tersebut ditempuh sebagai langkah penyusunan draf dokumen pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Pengumpulan setiap data menjadi fondasi utama dalam merumuskan tata kelola sektor pertambangan tradisional yang lebih terstruktur.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Barito Utara yang sudah melakukan pendataan aktivitas pertambangan rakyat. Hal tersebut merupakan tahapan penting agar keberadaan tambang rakyat dapat terakomodasi melalui usulan WPR,” ujar Hj. Mery Rukaini, Jumat, 12 Juni 2026.
Dia menjelaskan, pemetaan tersebut menjadi momentum penting untuk menata ulang regulasi di tingkat bawah agar aktivitas ekonomi warga bernilai legal. Sinergi tersebut akan memberikan hak sosiologis masyarakat yang selama ini bergantung di sektor pertambangan non-prosedural.
Mery menambahkan, kehadiran payung hukum yang jelas melalui penetapan status WPR tentunya akan berdampak luas terhadap stabilitas finansial domestik masyarakat di daerah pelosok. Serta mengurangi kekhawatiran warga terhadap penindakan hukum, regulasi tersebut mempermudah instansi teknis dalam mengontrol dampak kerusakan ekologis di area eksploitasi.
“Dengan adanya WPR, masyarakat akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan aktivitas pertambangan. Selain itu, pemerintah akan lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia menegaskan, pendataan makro tersebut merujuk pada surat resmi Sekretaris Daerah Nomor 600/210/DPUPR/VI/2026 yang menginstruksikan seluruh jajaran camat untuk mengumpulkan laporan lapangan. Berbagai poin prioritas wajib dihimpun yang mencakup pemetaan titik koordinat lokasi, estimasi luas wilayah, hingga jenis komoditas bumi yang dikelola secara swadaya.

