wajahborneo.com, Palangka Raya — Memastikan kesiapan infrastruktur pendukung mengenai penerapan sistem perpajakan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Komisi I DPRD Provinsi Kalteng melakukan kunjungan kerja ke Pembuang Hulu Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan legislator dipimpin Ketua Komisi I, Ir H Muhajirin, beseta sembilan anggota Komisi I lainnya yakni, Sudarsono, Pipit Setyorini, Yeni Maria Marselina, Purdiono, Hj Kasri Yani, Armada, Dr. Toga H Nadeak, Yohanes Freddy Ering, dan Endang Susilawatie.
Mendukung keberadaan Samsat di Pembuang Hulu, Camat Hanau, Abdi Radhiyanie yang juga mendampingi kunjungan kerja tersebut melakukan audiensi bersama DPRD Kalteng di ruang kerjanya.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, H. Muhajirin mengatakan, kunjungan ke Pembuang Hulu bukan sekadar seremoni, kunjungan ini menjadi momentum penting pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) — regulasi yang mengubah lanskap pemungutan pajak daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah.
“Pengecekan langsung terhadap bangunan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Hanau tersebut, bukan tanpa alasan — kantor ini akan menjadi ujung tombak penerapan skema baru opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), salah satu instrumen kunci dalam UU HKPD yang diproyeksikan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah,” kata Muhajirin.
Opsen pajak sendiri merupakan mekanisme pungutan tambahan yang memberi kewenangan lebih besar kepada kabupaten/kota untuk turut menikmati hasil pajak kendaraan bermotor — sebuah terobosan fiskal yang selama ini dinanti banyak daerah untuk memperkuat kemandirian anggaran.
“DPRD akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tak sekadar menjadi aturan di atas kertas saja, melainkan benar-benar terealisasi dan memberi dampak nyata bagi peningkatan pendapatan daerah.” paparnya. (din/red2)


