Anggota DPRD Barut Soroti Berbagai Isu di Musrenbang Teweh Selatan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Ardianto (kiri) saat menghadiri Musrenbang. Foto/Ist/yon

wajahborneo.com, Barito Utara — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Ardianto turut menyoroti berbagai isu yang muncul di masyarakat Kecamatan Teweh Selatan, diantaranya infrastruktur yang mangkrak dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Isu itu mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di Trahean, Teweh Selatan, Senin, 9 Februari 2026.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat melihat proyek pembukaan badan jalan baru di Desa Butong yang menuju Pasar Kompak. Menurutnya, jalan yang masuk tiga prioritas Desa Butong ini masih bermasalah.

“Di situ belum ada jembatan, tiang listrik. Rencana awalnya untuk gotong royong, kemudian penimbunan atau peninggian karena lokasinya rawan banjir di pinggir sungai,” ujarnya.

Ardianto mengungkapkan, rencana penimbunan tersebut semula disepakati antara pihak perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR/ PPM) dengan kepala desa, namun tidak kunjung terealisasi.

“Sampai sekarang tidak ada peningkatan untuk penimbunan di situ,” tambahnya.

Masalah serupa terjadi pada proyek jalan pelabuhan yang tertunda pada 2025 karena faktor waktu dan alam. Ardianto berharap proyek ini bisa dilanjutkan di 2026. Ia juga mempertanyakan komitmen dua perusahaan, yang disebut-sebut akan backup anggaran untuk desa, namun ternyata tidak ada realisasi.

“Ini yang perlu digarap terkait dengan itu,” katanya.

Selain itu, Ardianto menyoroti dampak aktivitas pertambangan di salah satu sungai di dapilnya. Ia melaporkan bahwa sedimentasi dari aktivitas tersebut telah mengakibatkan pendangkalan sungai, yang merugikan petani, nelayan, dan masyarakat yang bergantung pada sungai.

“Saya mengecek ke lokasi pertambangan yang sering dilaporkan masyarakat. Hal itu masih berulang, dampaknya air sungai keruh,” paparnya.

Dia meminta pemerintah menindak perusahaan yang dinilai “nakal” dan tidak memperhatikan lingkungan.  (yon/bam/red3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version