WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan Penyemprotan di tempat Ibadah guna Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu, pada Senin (12/04/2021), pukul 09.00 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Wisnu Susanto serta anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan Penyemprotan tempat ibadah adalah untuk menekan/mengurangi angka penyebaran virus corona covid-19 pada saat melaksanakan ibadah sholat terawir bagi warga wajib penerapan Prokes ttg Covid-19.
Serta Memberikan Edukasi kepada Masyarakat untuk menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas)
Adapun maksud dan tujuan kegiata tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu.

