Bahas Kewajiban Plasma Sawit 20 Persen, Bupati Seruyan Pimpin Rapat Dengan Sejumlah PBS-KS di Jakarta

BUPATI SERUYAN Yulhaidir bersama sejumlah pimpinan PBS-KS usai menandatangani berita acara kewajiban plasma sawit di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Jakarta – Mendorong percepatan realisasi plasma kelapa sawit untuk masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus menekankan agar Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) segera merealisasikan hal itu.

Jumat, 20 Mei 2022, di Jakarta, Bupati Seruyan Yulhaidir mengundang langsung sejumlah perusahaan kelapa sawit untuk rapat bersama membahas plasma sawit untuk masyarakat Seruyan.

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Yulhaidir tersebut dihadiri PT Tapian Nadenggan, Binasawit Abadi Pratama, Binasawit Abadi Pratama (Eks PT Agro Mandiri Perdana), Buana Artha Sejahtera, Argo Karya Prima Lestari, Mitra Karya Agroindo dan Adi Tunggal Mahajaya.

Da;am rapat tersebut Bupati juga didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Seruyan Adhian Noor, Kepala Bappeda Litbang Budi Purwanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan Albidin Noor.

Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas beberapa poin penting diantaranya kewajiban merealisasikan plasma atau kebun masyarakat sebanyak 20 persen dari area yang dilepaskan, baik yang sudah memperoleh ijin pelepasan kawasan hutan maupun yang masih berproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Saya akan kawal terus sampai plasma untuk masyarakat direalisasikan,” katanya.

Yulhaidir menjelaskan, pihaknya memberi jangka waktu perusahaan selama 30 hari kerja sejak ditandatangani berita acara untuk menjawab proses pelaksanaan kewajiban ini.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version