BPBD Seruyan Ajak Masyarakat Berperan Aktif Cegah Karhutla

Tim Reaksi Cepat BPBD Seruyan saat melakukan pemadaman kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Foto/Ist/wajahborneo.com

wajahborneo.com, Seruyan — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kekeringan yang mulai meningkat pada musim kemarau saat ini.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Seruyan, Agus Supriadi, Sabtu, 11 Juli 2026, mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta mengantisipasi dampak kekeringan.

Dalam imbauan tersebut, BPBD Seruyan mengingatkan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

BPBD Seruyan juga mengajak masyarakat menerapkan langkah-langkah pencegahan, di antaranya tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak menyalakan api di kawasan hutan maupun lahan, menghemat penggunaan air, serta saling mengingatkan untuk menjaga lingkungan dari potensi kebakaran.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan asap atau titik api yang ada di sekitar wilayahnya.

“ Laporan dapat disampaikan melalui Call Center BPBD Seruyan di nomor 0822 4999 9030, yang siap melayani selama 24 jam guna mempercepat penanganan sebelum api meluas,” ungkapnya.

Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, BPBD Seruyan berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan karhutla.

“Dengan kerja sama semua pihak, risiko kebakaran hutan dan lahan serta dampak kekeringan dapat diminimalkan sehingga lingkungan tetap terjaga dan keselamatan masyarakat terlindungi,” tandasnya. (bam/red3)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link