Deadlock. Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT AKPL di Jadwal Ulang

Asisten II Setda Seruyan, Adhian Noor (Tengah), Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P (kiri) dan Plt Kaban Kesbangpol Seruyan, Lipinus memimpin rapat mediasi sengketa lahan di Aula Kantor Bupati Seruyan, Senin, 19 Mei 2025. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Mediasi sengketa lahan di wilayah Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah antara PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) dan Tison deadlock.

Mediasi tertutup yang dipimpin Asisten II Adhian Noor mewakili Bupati Seruyan, bersama Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P, Plt Kepala Badan Kesbangpol, Lipinus serta instansi terkait tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Seruyan, Senin, 19 Mei 2025.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang berlangsung pada 15 Mei 2025. Akan tetapi pada saat itu saudara Tison tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

Dalam mediasi pertama, pihak PT AKPL menyampaikan bahwa lahan seluas 42,72 hektar yang dipermasalahkan telah melalui proses ganti rugi senilai Rp196.125.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Rincian dokumen ganti rugi pun telah diserahkan kepada tim.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Seruyan, Lipinus menjelaskan alasan pihaknya terlibat dalam proses mediasi.

“Kesbangpol tergabung dalam Tim Penanganan Konflik Sosial yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Seruyan, di mana sekretariatnya berada di Kesbangpol,” ujarnya.

Livinus juga merinci susunan tim yang terdiri dari Bupati Seruyan sebagai Ketua, Kapolres sebagai Wakil Ketua I, Kajari Seruyan sebagai Wakil Ketua II, serta perwakilan Kodim 1015/Sampit, Sekda Seruyan, dan instansi terkait lainnya.

Sementara Kapolres Seruyan menekankan bahwa mediasi ini fokus pada penyelesaian sengketa lahan semata.

“Kami di sini berperan sebagai mediator untuk mencari solusi. Fokus kita adalah penanganan sengketa, tidak lebih dari itu dan tidak melebar,” tegasnya.

Pada mediasi kali ini, Tison akhirnya hadir dan menyampaikan pernyataannya. Ia menegaskan bahwa konflik sosial yang terjadi tidak ada kaitan dengannya dan meminta agar lahannya dikembalikan seperti semula. Sayangnya, Tison belum menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan.

“Mediasi belum menghasilkan keputusan final. Tim akan menjadwalkan ulang pada rapat lanjutan yang akan dijadwalkan pada Senin, 26 Mei 2025, dengan harapan pihak saudara Tison dapat menyerahkan dokumen-dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh tim,” katanya.

Pemerintah daerah melalui tim mengharapkan agar dengan jadwal yang ketiga nanti persoalan dapat terselesaikan dengan baik dan dapat diperoleh solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak. (*/red3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version