wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya – Puluhan massa dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis, 13 Februari 2024.
Dalam aksi tersebut, massa yang sebagian besar berasal dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)) itu menuntut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Benny Oktavianus dicopot dari jabatannya. Pasalnya Ketua PN Sampit dinilai diskriminatif dalam proses persidangan perdata antara masyarakat dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS).
“Kami meminta kepada PT Palangka Raya yang mengawasi pengadilan negeri untuk tegas menindak Ketua PN Sampit,” kata Erko Morja koordinator aksi.
Erko menjelaskan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dari daerah Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, terhadap Ketua PN Sampit, Benny Octavianus ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung RI, Komnas HAM, Bawas, Kementerian HAM, Ketua PT Palangka Raya dan Ketua Bidang Pengawas di PT.
“Kami menganggap Ketua PN Sampit sudah memihak dan diskriminatif kepada pencari keadilan. Kasihan masyarakat yang sedang mencari keadilan di PN Sampit,” ujarnya.
Erko mengemukakan, ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, segera mencopot Ketua PN Sampit karena perilakunya diduga melanggar kode etik, kasar dan arogan di persidangan dalam mengadil perkara perdata masyarakat dengan perusahaan.
Kedua, pihaknya meminta agar Benny Oktavianus tidak boleh mengadili perkara selama proses pelanggaran kode etik berlangsung.
Ketiga, pemberhentian dengan tidak hormat. Tidak bisa dipertahankan karena keterlaluan dengan masyarakat.
“Masyarakat meminta izin ke toliet saja, masa tidak diperbolehkan. Sementara dari pihak perusahaan diizinkan, itu kami anggap sebagai perilaku deskiriminatif,” katanya.
Apalagi menurut Erko pihak tergugat yakni Nasrun dengan nomor gugatan 42[Pdt.G/2024/PN Spt merasa diperlakukan seperti perkara pidana, padahal sikap seperti itu tidak boleh dilakukan.
“Sikap seperti itu yang tidak boleh, bahkan ada juga saksi yang kami hadirkan bernama Iskandar langsung dituduh berbohong dimuka persidangan padahal dalam memberikan kesaksian, saksi sudah disumpah, itu yang kami anggap melanggar kode etik, bahkan
dalam persidangan pun sempat tertidur,” terangnya.
Sementara itu Humas PT Palangka Raya, Sigit Sutriono menerangkan, aspirasi massa tersebut telah diproses.
“Laporan tersebut sudah diproses dan ditindaklanjuti, Namun belum ada keputusan, perlu waktu,” paparnya. (**/red2)
