wajahbđď¸rneo.com, Palangka Raya â DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II yang digelar Jumat, 10 Januari 2025.
Pansus akan fokus membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yang dinilai strategis untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kalteng itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Arton S Dohong, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng.
âKeempat Raperda ini merupakan inisiatif murni dari DPRD dan kami anggap sangat penting demi kemajuan daerah,â kata Arton S Dohong di hadapan peserta sidang.
Empat Raperda yang Jadi Perhatian Khusus
Pansus yang dibentuk akan mengkaji secara intensif empat Raperda berikut:
- Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan
Memberikan jaminan perlindungan serta penguatan kapasitas bagi pelaku sektor pangan dan perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. - Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Menjaga keberlanjutan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan yang tak terkendali. - Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Upaya konkret menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga, termasuk kelompok difabel. - Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan
Menjawab tantangan klasik yang kerap menjadi sumber ketegangan di masyarakat terkait batas dan hak atas tanah.
Arton menegaskan, pembentukan Pansus bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal dari proses legislatif yang matang. Ia memastikan Pansus akan bekerja secara optimal, terbuka terhadap masukan publik, dan menyusun draf Raperda yang komprehensif.
âKami ingin setiap Perda yang dihasilkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan menjadi solusi nyata atas persoalan di lapangan,â tegasnya.
Setelah melalui pembahasan mendalam di tingkat Pansus, keempat Raperda ini akan kembali dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng.
âDengan adanya Perda yang kuat dan berpihak pada rakyat, kita berharap kebijakan yang lahir akan lebih tepat sasaran dan bermanfaat jangka panjang bagi Kalteng,â jelasnya. (din/red2)

