DPRD Kalteng Desak Pemprov Segera Tindaklanjuti Temuan BPK RI

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong bersama Wakil Ketua I Riska Agustin dan Wakil Ketua II Muhammad Ansyari menandatangi dokumen LHP BPK RI di Paripurna DPRD Kalteng, Senin, 2 Juni 2025. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Permintaan itu disampaikan Arton S Dohong saat memimpin rapat paripurna di gedung Paripurna DPRD Kalteng, Senin, 2 Juni 2025.

Arton mendesak Pemprov segera menindaklanjuti penyimpangan anggaran sebesar Rp2,43 miliar yang ditemukan di dua SKPD.

“Ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tegas Arton.

Dari temuan tersebut, baru Rp1,09 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp1,34 miliar sisanya masih dalam proses.

Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya pendataan Pajak Air Permukaan. Sebanyak 62 wajib pajak diduga membayar tidak sesuai volume pemakaian sebenarnya, yang bisa merugikan pendapatan daerah.

Meski mencatat sejumlah kelemahan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Arton mengapresiasi pencapaian tersebut, namun DPRD akan mengawasi secara ketat tindak lanjut atas seluruh catatan BPK.

“Capaian WTP ini harus dibarengi dengan pembenahan di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyatakan komitmen Pemprov untuk segera menindaklanjuti temuan BPK.

“Kami diberi waktu 60 hari, dan akan kami selesaikan, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun kelebihan bayar,” tegasnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link