WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melakukan pembahasan hasil penyempuraan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melaksanakan rapat hasil fasilitasi bersama lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Seruyan, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin, 4 Januari 2021.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo di dampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin, dihadiri Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Salah satu Raperda yakni, Raperda tentang Garis Sempadan Sungai salah satu topik yang dibahas secara rinci dan detail oleh kalangan DPRD Seruyan.
Adapun empat draf Raperda yang di bahas dalam Rapat tersebut diantaranya, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Garis Sempadan Bangunan, Raperda Tentang Garis Sempadan Jalan dan Raperda Tentang Garis Sempadan Sungai.
Salah satu pasal menjadi perhatian DPRD yakni bunyi dalam Ketentuan Peralihan pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Terhadap pemanfaatan lahan di Daerah Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dianggap tetap berlaku”.
Dalam Perda tersebut dikemukakan jika semua bangunan maupun lahan yang dimanfaatkan masyarakat selama ini tidak akan terimbas oleh Perda.
“Sebenarnya ini masalah tafsir bahasa saja, yang kita maksudkan yakni semua bangunan masyarakat yang selama ini telah ada maka tidak akan diganggu gugat, tapi setelah Perda ini diundangkan maka yang baru akan diatur dan tidak diperbolehkan lagi,” kata Ketua Pansus DPRD Seruyan, Argiansyah.
Dia menyarankan agar diganti menjadi “Terhadap pemanfaatan lahan di Daerah Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dikecualikan dari Peraturan Daerah ini”.
“Jika dikemudian hari terjadi permasalah terkait pasal ini, maka kita sepakat untuk bersama-sama secepatnya melakukan revisi,” katanya.
Dijelaskan Argiansyah, Raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi tersebut, akan segera diajukan Permohonan Nomor Register Peraturan Daerah kepada Gubernur Melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dapat segera di sahkan menjadi Perda.

