wajahborneo.com, Seruyan – Setelah melakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Seruyan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026 akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) di sidang paripurna ke-7 dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah yang di gelar di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Rabu, 30 September 2026.
Rapat paripurna ke-7 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhtadin. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, hadir 17 orang Anggota DPRD Seruyan, asisten pemerintahan, kepala perangkat daerah, SOPD, dan FKPD.
Dalam laporan Raperda APBD Perubahan TA 2026, yang disampaikan perwakilan anggota DPRD Seruyan, Citra Yudha DJ Itam, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan antara DPRD Seruyan bersama Pemkab Seruyan, tentang penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan TA 2026.
”Kita harus melakukan sinkronisasi penyesuaian program kegiatan berdasarkan plafon anggaran dan skala prioritas pada masing-masing Satuan Kerja Pengguna Anggaran terhadap kebijakan umum yang sudah disepakati bersama Anggota DPRD dan Pemkab Seruyan,” ujarnya.
Dia mengutarakan, pada Raperda APBD perubahan TA 2026 untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp199.165.421.199, dengan komponen
Pajak Daerah sebesar Rp132.867.824.325, dan Retribusi Daerah sebesar Rp38.567.587.724.
”Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp11.046.415.990 serta lain-Lain PAD yang sah sebesar Rp16.690.593.160,” katanya.
Citra menambahkan, untuk pendapatan transfer pada Raperda APBD Perubahan TA 2026 sebesar Rp947.829.603.285, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp889.597.496.000, dan pendapatan transfer antar daerah Rp58.232.107.285.
”Untuk pendapatan daerah pada Raperda APBD Perubahan TA 2026 sebesar Rp1.146.995.028.484, dengan belanja daerah Rp1.219.153.177.252,” katanya.
Dia menjelaskan, adapun total defisit pada Raperda APBD Perubahan TA 2026 sebesar Rp72.158.148.768 dengan penerimaan pembiayaan Rp72.158.148.768, serta pengeluaran pembiayaan Rp0,00.
”Dalam Raperda APBD Perubahan TA 2026 untuk pembiayaan Netto Rp72.158.148.768 dan Silpa tahun berkenaan Rp0,00,” jelasnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

