WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) khususnya bisa memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang ada di perusahannya masing-masing.
“Jika kita berbicara tentang kesejahteraan khususnya dari segi pendapatan, tentu tidak lepas dari upah atau gajih yang mereka terima. Kita harap mereka bisa mendapatkan upah yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko, Senin, 18 April 2022.
Dia mengatakan, masalah sistem penggajihan terkadang masih banyak dikeluhkan oleh sejumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan. Maka dari itu, diharapkan kepada PBS agar betul-betul bisa memperhatikan hal tersebut.
“Terapkan sistem penggajihan UMK yang sudah ditetapkan,” katanya.
Bambang menilai jika pengawasan juga perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui dinas terkaitnya untuk memperhatikan segala permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja tersebut.
“Banyak sekali khususnya masyarakat lokal yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sehingga tidak bisa dipungkiri potensi masalah ketenagakerjaan itu kerap kali terjadi,” terangnya.

