WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengingatkan seluruh Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS KS) di Kabupaten Seruyan untuk merealisasikan kebun plasma masyarakat.
Seperti diketahui, hingga kini masih banyak PBS KS yang belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat disekitar operasional perusahaan. Sesuai ketentuan, PBS KS diwajibkan merealisasikan 20 persen untuk kebun plasma di areal perizinannya.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko Jumat, 16 April 2021, mengemukakan, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, pihaknya mendorong seluruh PBS yang belum ada lahan plasma agar bisa segera merealisasikan lahan plasma.
“PBS itu seharusnya bisa merealisasikan kebun plasma minimal seluas 20 persen dari luas izin usaha perkebunan yang mereka lakukan,” kata Politisi Partai Golkar ini.
DPRD katanya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk menyikapi persoalan tersebut, agar kedepan tidak terjadi keresahan di kalangan masyarakat khususnya antara masyarakat dengan PBS yang ada.
“Kami juga minta pihak terkait agar bisa menyikapi permasalahan perkebunan plasma yang ada di beberapa PBS itu, supaya PBS bisa memenuhi kewajiban mereka dan tidak ada konflik yang terjadi diantara masyarakat dengan PBS,” terangnya.

