WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Agar persoalan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Seruyan segera tuntas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan saran kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Djainuddin Noor untuk meminta surat Kuasa kepada Kepala Daerah yaitu Bupati Seruyan.
Saran itu dimaksudkan agar penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 bisa di wakilkan oleh Sekda. Pasalnya, Wakil Bupati Hj Iswanti enggan hadir.
Diketahui, saat pembahasan LKPJ Wakil Bupati Seruyan enggan untuk menghadiri rapat paripurna LKPJ, sedang Bupati Seruyan saat ini masih berhalangan sakit dan masih dalam proses pemulihan.
Anggota DPRD Seruyan Arahman Selasa, 16 Mei 2023 menjelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pasal 19 dalam hal kepala daerah dan wakil kepala Daerah berhalangan maka LKPJ di sampaikan oleh pejabat penganti kepala daerah.
“Kami menyarankan agar pembahasan LKPJ tidak terus tertunda, sesuai aturan Mendagri, Sekda sesegera mungkin minta surat tersebut agar penyampaian LKPJ nantinya terlaksana,” kata, Arrahman.
Arahman juga mengatakan lembaga DPRD Seruyan selalu mengacu demgan aturan, sehingga jika pembahasan LKPJ tahun anggaran 2022 ingin tetap di lanjutkan tanpa melanggar aturan, maka Surat Kuasa pelimpahan wewenang oleh kepala daerah adalah solusi terbaik.
“Kami disini selalu mengacu pada aturan, jika nantinya Wakil Bupati Seruyan tidak hadir dalam rapat paripurna LKPJ selanjutnya asalkan ada surat kuasa dari Kepala Daerah, maka rapat paripurna LKPJ tetap bisa di lanjutkan,” paparnya.

