DPRD Seruyan : Soal APBD Perubahan, Apabila Disetujui Defisit APBD 2021 Diluar Batas Ketentuan

WAKIL KETUA I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengonfirmasi, tidak adanya kesepakatan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD Perubahan Tahun 2021 dikarenakan asumsi defisit APBD melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21 tahun 2020.

Dalam PMK 121/PMK.07/2020 pada BAB III Pasal 3 dijelaskan, tentang batas maksimal defisit APBD tahun 2021, daerah yang memiliki kemampuan fiskalnya tinggi, defisit maksimal sebesar 5,6 persen, kategori keuangan sedang 5,4 persen dan rendah 5,2 persen, kemudian sangat rendah 5 persen.

Merujuk PMK, kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.

“Sementara Kabupaten Seruyan ini kategori keuangannya sedang, jadi hanya diperbolehkan defisitnya 5,4 persen saja (PMK 121/2020), dan kalau kita iya-kan defisitnya akan mencapai angka 13 persen,” kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, Kamis, 30 September 2021.

“Sesungguhnya, DPRD Seruyan itu bukannya tidak mau ada APBD Perubahan, tentu kami sangat mau. Namun dengan catatan asumsi hutangnya dikurangi, kalau asumsi hutang sebesar Rp143 miliar, mau apa kita ditahun depan?,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, berdasarkan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belanja yang telah diajukan Pemkab Seruyan, ada penambahan sekitar Rp7,8 miliar sehingga asumsi utang juga akan bertambah.

“Jadi, kalau perubahan ini tidak ada, defisit utang kita berkurang dari Rp143 miliar, dikurangi Rp7,8 miliar itu, jadi sisa kurang lebih Rp135 miliar saja dan itu juga sudah dihitung sampai jam 01:30 malam oleh Tim Anggaran eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, untuk mengurangi asumsi utang, pihaknya meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memangkas anggaran sebesar Rp60 miliar dari asumsi utang Rp143 miliar, dengan harapan bisa mengurangi beban anggaran ditahun berikutnya atau tahun 2022 nanti.

“Kami meminta dilakukan pemangkasan terutama di SOPD yang memiliki anggaran besar, tujuannya untuk mengurangi asumsi utang itu. Akan tetapi pemerintah harga mati, dan yang paling ironisnya lagi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) kami minta dihadirkan, ternyata tidak hadir dengan alasan sedang berhalangan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version