WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk anggota Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan. AAS (31) warga Desa Purbasari RT 019 RW 001, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,13 gram pada Selasa, (06/12/2022).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nataadmaja, S.E. menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Suka Maju Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Kapolres menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika sekitar daerah itu. Petugas pun saat itu mencurigai adanya warga pendatang dari wilayah kobar yang tengah berada kontrakan di ujung Desa Suka Maju. Tanpa basa-basi, petugas berpakaian preman langsung menyergap pelaku yang berada di dalam kontrakan tersebut.
“Didalam kontrakan pelaku didapati, sabu-sabu dengan barang dengan berat kotor seberat 9,13 gram,” ungkap Ipda Bukhari Nataadmaja, S.E.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

