wajahborneo.com, Palangka Raya — Memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB).
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengutarakan, jadwal pembahasan Raperda tersebut telah tersusun secara sistematis melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam secara optimal, transparan, dan berkelanjutan,” kata Riska, Selasa, 9 Juni 2026.
Riska mengatakan, penyusunan Raperda MBLB ini merupakan tindak lanjut dari pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dalam mengelola sektor pertambangan tertentu.
Melalui perda ini, pemerintah daerah nantinya akan mengatur berbagai aspek, meliputi; mekanisme perizinan yang lebih terpadu, pengawasan aktivitas pertambangan yang ketat serta tata kelola operasional pertambangan yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, tata kelola pertambangan yang baik akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain aspek ekonomi, payung hukum yang jelas juga untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.
“Pengawasan yang dilakukan dengan baik akan meminimalkan praktik-praktik pertambangan ilegal,” jelasnya. (din/red2)
