Hanya Dihadiri 7 Anggota DPRD Seruyan, Rapat Paripurna Ke-7 Harus Ditunda

Tampak anggota DPRD Seruyan yang hanya dihadiri 7 orang dan Rapat Paripurna harus ditunda, di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Rabu, 10 Juni 2026. Foto/Said Muhamad Dandi

wajahborneo.com, Seruyan – Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 harus ditunda. Pasalnya, anggota DPRD yang hadir hanya sekitar 30 persen atau berjumlah 7 anggota dari 25 anggota DPRD di Paripurna DPRD Seruyan, Rabu, 10 Juni 2026.

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Seruyan atas pemadangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seruyan Harsandi, dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan dr. Bahrun Abbas, SOPD dan FKPD.

Harsandi mengutarakan, agenda penyampaian jawaban Bupati Seruyan atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Seruyan terhadap pidato pengantar Bupati Seruyan terkait dua Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan harus ditunda.

“Rapat Paripurna hari ini Saya nyatakan ditunda, karena jumlah anggota yang hadir tidak sampai 13 orang atau setengah dari jumlah keseluruhan anggota DPRD,” katanya.

Dia menambahkan, untuk tahapan selanjutnya akan dijadwalkan kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Seruyan.

“Kita akan kembali menggelar rapat Banmus bersama jajaran Eksekutif dan Legislatif untuk menentukan agenda kegiatan yang akan dilaksanakan ke depan,” jelasnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link