Kurang Dari 24 Jam Tim Resmob Polres Seruyan Amankan Pelaku Pencurian di Desa Pematang Panjang

Tim Resmob Polres Seruyan saat berhasil mengamankan pelaku pencurian di kediamannya Desa Pematang Panjang, Rabu, 10 Juni 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kawasan Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Selasa, 9 Juni 2026 malam.

Keterangan kepolisian, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun, saat terjadi pencurian Korban meninggalkan rumah sejak Rabu, 27 Mei 2026, bersama anaknya untuk mengunjungi keluarga di Kota Sampit.

Pada Senin pagi, korban menerima kabar dari tetangga pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka. Korban kemudian meminta anaknya yang tinggal di Desa Sungai Undang untuk mengecek kondisi rumah. Dari pengecekan ini diketahui sudah terjadi aksi pencurian dengan kondisi rumah berantakan dan sejumlah pintu dalam keadaan terbuka paksa.

Sekitar pukul 13.30 WIB, korban tiba di rumah dan menyaksikan rumah dalam kondisi berantakan dengan berbagai barang miliknya sudah raib digondol pelaku. Pelaku membobol pintu depan rumah dengan merusak dua buah kunci gembok, kemudian mengambil sejumlah barang di antaranya 6 buah tas selempang berbagai merek, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, 6 pasang sepatu berbagai merek, serta barang-barang lainnya. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6 juta (enam juta rupiah).

Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP M. Affandi mengungkapkan, Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan bergerak cepat mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan para saksi. Upaya ini menemukan titik terang dengan berhasil mengamankan pelaku W.S. (24) pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Pematang Panjang.

Dijelaskan Affandi, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut sudah diamankan tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. W.S kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun pidana (penjara).

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. Hal ini komitmen nyata Polres Seruyan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Penangkapan W.S hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, itu menunjukkan keseriusan kami dalam melindungi masyarakat. Polres Seruyan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan,” ujarnya.

Beddy mengimbau, bagi masyarakat yang meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama, agar menitipkan rumah kepada tetangga atau kerabat terdekat dan memastikan seluruh akses masuk dalam kondisi terkunci dengan baik.


  • Kontrributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor             : Bam Hemanto

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link