Inspektur Seruyan : Temuan BPK-RI Tahun 2024 Rp2,7 Miliar di Deadline 60 Hari Harus Selesai

Inspektur Daerah Kabupaten Seruyan, Nomor Koeswoyo. Foto/wajahborneo.com

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk di Sekretariat Dewan (Setwan) senilai Rp2,7 miliar tahun anggaran 2024 harus segera diselesaikan.

Inspektur Daerah Kabupaten Seruyan, Nomo Koeswoyo mengatakan, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

“Rekomendasi BPK RI, maksimal 60 hari, terhitung sejak 13 Juni 2025 sampai 13 Agustus 2025,” katanya.

Temuan-temuan tersebut juga telah disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera ditindaklanjuti.

“Berdasarkan rencana aksi bersama, OPD yang memiliki temuan harus segera mengembalikan,” ujarnya.

Nomo menjelaskan, Per-Senin, 7 Juli 2025 telah terbayar sebesar Rp170 juta. Untuk mempercepat proses penyelesaiannya, Inspektur Pembantu (Irban) melakukan penagihan secara periodik.

“Setiap dua hari sekali kita minta laporannya sejauh mana progres penagihannya,” sambungnya.

Nomo mengingatkan, tanggungjawab temuan BPK RI di OPD melekat pada jabatan kepala dinas, sebagaimana yang tertuang dalam SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) terkait pengelolaan anggaran di OPD tersebut.

Selain itu katanya, apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak dilakukan penyelesaian temuan. Maka, akan di putuskan di sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).

“Kami berharap sebelum 60 hari harus sudah selesai,” tegasnya. (red3)

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link