wajahborneo.com, Seruyan – Jabatan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan Kalimantan Tengah (Kalteng), yang saat ini berstatus Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) berakhir sejak 2 Mei 2026 akhir pekan kemarin.
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 perihal jabatan Pelaksana Tugas atau Plt di OPD diatur selama 3 bulan dengan opsi perpanjangan 3 bulan atau masa jabatan Plt maksimal 6 bulan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Informasi ASN, Addeli mengonfirmasi jika jabatan Plt sejumlah OPD diperpanjang terhitung sejak 2 April 2026.
Sejak 2 April 2026 itu, jabatan sejumlah kepala OPD tersebut statusnya sebagai Plh atau Pelaksana Harian. Adapun masa jabatan Plh paling lama 30 hari (Permen PAN RB RI Nomor 22 tahun 2021) atau berakhir pada 2 Mei 2026.
“Sejak 2 April kemarin diperpanjang, statusnya Plh (Pelaksana Harian),” katanya kepada wajahborneo.com pekan lalu.
Berikut penjelasan rinci aturannya;
SE BKN Nomor 1 tahun 2021, Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian pada poin (b) angka 11 menjelaskan, Pegawai Negeri Sipi (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Ketentuan yang sama juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasI Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB RI) Nomor 22 tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil menyebutkan;
Pasal 58; Penugasan Plh ditetapkan untuk waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 hari.
Pasal 59 ayat (1), menyebutkan, penugasan Pelaksana Tugas atau Plt ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 59 ayat (2), dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.
Terpisah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, dr. Bahrun Abbas, Senin, 4 Mei 2026, mengatakan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II yang diproyeksikan untuk mengisi jabatan kosong di-posisi kepala dinas sejumlah OPD maupun jabatan asisten di Sekretariat Daerah (Setda) masih dalam tahap pengajuan ke Badan Kepegawian Negata/BKN.
“InsyaAllah dalam waktu dekat, sekarang lagi proses diajukan ke BKN,” katanya. (red3)

