WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Kinerja Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) PT Tapian Nadenggan dievaluasi tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pertanah Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan yang dibahas secara khusus dalam rapat evaluasi di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu, 10 Agustus 2022.
PT Tapian Nadenggan eks PT Lestari Unggul Jaya dinilai belum menyelesaikan kewajibannya sejak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan tahun 2001, sesuai yang tertuang dalam dokumen SK pelepasan kawasan yakni, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 19/Kpts-II/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan seluas 11.800 hektar (ha).
Selain itu, tim mendata, perusahaan Sinar Mas Grup tersebut juga belum melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelepasan dan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit seluas 1.735,91 ha tertanggal 12 September 2017.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan akan bersurat kepada PT Tapian Nadenggan terkait kewajibannya, dengan tenggang waktu 7 hari sejak surat diterima, dan apabila dalam waktu tersebut tidak melaksanakannya maka, akan dilakukan penghentian aktivitas sementara di lapangan sampai dilaksanakannya kewajiban tersebut,” bunyi notulen rapat yang ditandantangani bersama tim Pemkab Seruyan, DPRD, BPN Seruyan serta Forkopimda.
“Rapat evaluasi hari ini disepakati perusahaan tersebut diwajibkan memberikan plasma 20 persen dari kawasan yang dilepaskan,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir.
Yulhaidir yang juga ketua umum Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) menjelaskan, tahun 2001 pemerintah pusat melepas sebanyak 11.860 hektar untuk perkebunan kelapa sawit PT Lestari Unggul Jaya yang kemudian di take over oleh PT Tapian Nadenggan dan tertuang bahwa kewajiban memberikan saham 20 persen dari yang dilepaskan.
Kemudian pada tahun 2017 kembali dilepaskan seluas 1.735.91 ha. Adapun kewajiban perusahaan memberikan plasma 20 persen dari yang dilepaskan.
Yulhaidir berharap, PT Tapian Nadenggan segera merealisasikan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar, karena memang hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat di Seruyan khususnya. Untuk mewujudkan itu tentu harus didukung semua pihak.
“Saya berencana menyerahkan langsung surat tersebut, kalau dalam waktu 7 hari kerja setelah kita serahkan tidak dilaksanakan, maka aktivitas operasionalnya akan di-stop sampai mereka melaksanakan kewajibannya. Karena sampai saat ini kewajibannya belum dilaksanakan,” katanya.

