Kabur ke Manismata Kalbar, Pelaku Pencuri Pickup Berhasil Diamankan Resmob Polres Seruyan

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Resmob Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil menggagalkan aksi pencurian satu unit mobil yang dilakukan oleh J beberapa hari yang lalu, Jumat, 6 Oktober 2023.

Kejadian ini bermula pada saat pelapor di hubungi oleh J untuk menawarkan muat buah kelapa sawit yang ada di Desa Batu Agung Kecamatan Seruyan Tengah. Kemudian pelapor dari rumahnya yang beralamatkan di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menuju ke barak kediaman J.

Setelah sampai J menawari pelapor untuk memanen buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit Sinarmas dan pelapor menjawab tidak mau ikut panen di perkebunan kelapa sawit Sinarmas tersebut. Namun, saat pelapor beristirahat dirumah J dan menaruh kunci mobil di atas tas milik pelapor, dan setelah pelapor bangun kunci dan mobil milik pelapor sudah tidak ada.

Selanjutnya pelapor menunggu di barak J selama tiga hari, kemudian pelapor menanyakan kepada istri J tentang keberadan mobil pelapor yang dipinjam oleh suaminya dan dijawab oleh istri J tidak mengetahui keberadan suaminya tersebut.

Selanjutnya pelapor pulang kerumahnya sendiri, sampai hari ke-6 ini mobil milik pelapor tersebut tidak dikembalikan oleh J, atas kejadian tersebut kerugian yang dialami pelapor terhitung Rp92.750.000 dan atas kejadian tersebut juga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut unit Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang di dapat dari masyrakat di ketahui bahwa keberadaan J beserta unit mobil yang dicuri berada di Kelurahan  Air Dekakah Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah mengetahui posisi pelaku dan barang bukti unit Resmob langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Manismata untuk melakukan penangkapan. Kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.

“Untuk saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Seruyan, kemudian kami akan lakukan proses penyidikan secara mendalam agar kasus ini dapat selesai dengan cepat, dan untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link