wajahb👁️rneo.com, Jakarta — Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan ponsel pintar ilegal yang didaur ulang atau Rekondisi dengan nilai ekonomi mencapai Rp17,62 miliar.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko yang berada di kawasan Ruko Green Court, Jakarta Barat, Rabu, 23 Juli 2025.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 5.100 unit ponsel berbagai merek dan 747 koli aksesori seperti casing dan charger yang digunakan dalam aktivitas perakitan.
