Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Parlemen Masih diragukan

ANGGOTA DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Achmad Rasyid. Foto/ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Keterwakilan kalangan perempuan di parlemen sebanyak 30 persen menjadi yang harus dan wajib di perhatikan sebagaimana aturan perundang undangan yang belaku.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Achmad Rasyid, mengungkapkan kekhawatirannya terkait tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di kursi parlemen.

Kekhawatiran ini muncul karena masih belum ada kepastian mengenai sistem pemilihan legislatif yang akan digunakan pada Pemilihan Umum mendatang.

Menurut Achmad Rasyid, ketidakpastian ini terutama terkait dengan pertanyaan apakah pemilihan legislatif akan menggunakan Sistem Proposional Tertutup atau Sistem Proposional Terbuka.

Kedua sistem ini memiliki dampak langsung pada keterwakilan perempuan di parlemen. Sistem Proposional Tertutup biasanya memungkinkan partai politik untuk lebih mudah mengendalikan siapa yang terpilih,

Sementara Sistem Proposional Terbuka memberi kesempatan lebih besar bagi individu-individu, termasuk perempuan, untuk terpilih berdasarkan suara langsung dari pemilih.
Achmad Rasyid menyatakan,

“Ketidakpastian ini menimbulkan keraguan bagi kami, terutama dalam mencapai target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen. Jika sistem pemilihan yang dipilih tidak mendukung partisipasi perempuan dalam politik, maka akan sulit bagi kita untuk mencapai tujuan tersebut.” katanya, Rabu, 7 Juni 2023 .

Sementara itu, para aktivis dan kelompok advokasi hak perempuan di Kalimantan Tengah menyoroti pentingnya memastikan bahwa sistem pemilihan yang dipilih mendukung keterwakilan perempuan yang lebih besar di tingkat legislatif.

Mereka mendesak pemerintah dan partai politik untuk memastikan bahwa sistem yang dipilih memperhitungkan dan mendukung partisipasi perempuan dalam politik.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link