WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan dan direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kamis, 21 April 2022 mengungkapkan, untuk dokumen Pokir DPRD Seruyan sendiri disusun dengan menjabarkan tugas dan fungsi DPRD dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahunnya.
“Tujuannya adalah sebagai dokumen Pokir DPRD yang merupakan daftar permasalahan yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses dan risalah Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta hasil kunjungan kerja,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
“Pokir itu disusun dan disingkronisasikan dengan prioritas pembangunan, fokus dan pencapaian tujuan melalui program prioritas dengan mitra kerja Bappeda Seruyan untuk dijadikan bahan masukan dan bersifat politis pada penyusunan RKPD Seruyan. Baik untuk penyusunan RKPD pokok dan APBD pokok pada tahun berikutnya maupun perubahan RKPD untuk dasar APBD-P tahun berjalan,” katanya.
Pokir DPRD sendiri berakhir sampai dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 54.

