WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai jika Sentra Industri Keciil dan Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir harus memiliki regulasi yang jelas mengenai pengelolaannya, sehingga bisa segera dioperasionalkan.
“Kita sepakat jika Sentra IKM Seruyan yang ada di Desa Sungai Undang itu bisa segera dioperasionalkan, karena hal tersebut sangat berdampak positif bagi pelaku UMKM dan masyarakat sekitar,” kata Ketua DPRD Seruyan, Sabtu, 18 Maret 2023.
“Dari segi sarana dan prasarana pendukung yang masih menjadi kendala utama pengoperasian Sentra IKM Seruyan, tentunya permasalahan regulasi pengelolaan juga harus dipikirkanm,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, pengelolan Sentra IKM nanti bisa langsung dikelola oleh Diskoperindag Seruyan, atau memerlukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), atau juga melalui Badan Udaha Milik Daerah (BUMD).
“Kalaupun memang nanti pengelolaannya melalui BUMD, pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang BUMD tersebut dan sekarang sampai di mana sudah proses penyusunan perda BUMD ini masih belum dibahas di DPRD,” terangnya.

