wajahbđď¸rneo.com, Palangka Raya â Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, Kamis, 21 Agustus 2025 mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tata batas Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, yang hingga kini belum terselesaikan.
Menurutnya, meski secara administratif Desa Dambung telah masuk wilayah Kabupaten Barito Timur, namun belum adanya penetapan batas wilayah secara resmi membuat masyarakat setempat terus mengalami berbagai kendala, terutama dalam akses pelayanan administrasi pemerintahan.
âPermasalahan ini sudah cukup lama berlarut. Saya mendorong Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Kalteng agar mengalokasikan anggaran dan dukungan penuh untuk mempercepat penyelesaian tata batas tersebut,â katanya.
Menurut Purdiono, penyelesaian tata batas tidak sekadar soal garis peta, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang layak.
âHarapan kami, Pemprov Kalteng dapat menindaklanjuti persoalan ini secara bijaksana dan cepat. Koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten perlu diperkuat agar penyelesaian tata batas ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,â ujarnya.
Dengan penegasan ini, Purdiono berharap tahun 2026 menjadi momentum penyelesaian definitif tata batas Desa Dambung, sehingga masyarakat tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian wilayah dan administrasi. (din/red2)

